Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Bagaimana Pengaturannya?

image-gnews
Ilustrasi aplikasi JMO. Dok. JMO
Ilustrasi aplikasi JMO. Dok. JMO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada awal bulan ini baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan ini diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu dan menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan terbaru dari Kemenaker tersebut menjadi buah bibir publik lantaran persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yakni peserta harus mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Hal itu terdapat dalam pasal 2 poin a, b, dan c Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Berikutnya, pada pasal 3 disebutkan manfaat JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun. Selanjutnya pasal 4 ayat 1 mengatakan peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.

Lalu pasal 4 ayat 2 mengategorikan peserta yang berhenti bekerja meliputi tiga keadaan, yakni peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Adapun pasal 5 menyebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK seperti yang disebut pada pasal ayat 2 huruf a dan b, diberikan pada saat peserta berusia 56 tahun.

Sedangkan pasal 6 menjelaskan kepada peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Bagi mereka, manfaat JHT diberikan sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Jika peserta mengalami keadaan cacat total tetap, pasal 7 menjelaskan bahwa JHT dapat diberikan pada usia peserta sebelum mencapai usia pensiun. Hak atas manfaat JHT-nya diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta dinyatakan mengalami cacat total tetap.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

10 jam lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.


Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata di Purwakarta Setelah PHK: Separuh Umur Saya Kerja di Sini

1 hari lalu

Karyawan menata sepatu produk Bata pada rak toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. Akibat terus merugi karena permintaan yang menurun, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menghentikan operasional pabriknya di Purwakarta, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata di Purwakarta Setelah PHK: Separuh Umur Saya Kerja di Sini

Cerita mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dua puluh tahun bekerja di Bata, baru jadi karyawan tetap 12 tahun


KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

3 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.


BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.


BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

4 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.


Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

4 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.


Tips Bangkit Setelah Kena PHK

5 hari lalu

Seorang warga melewati gunungan sampah yang menumpuk di jalanan Birmingham, Inggris, 12 September 2017. Para tukang sampah di Birmingham melakukan aski mogok kerja lantaran berselisih dengan dewan kota menyusul adanya rencana pemutusan hubungan kerja. REUTERS/Darren Staples
Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK


5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

5 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.


Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

6 hari lalu

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.


5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

7 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

Ada beberapa cara melihat status dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.